Kode Etik

Kode Etik

Kode etik agen asuransi direvisi

19 Jul 2010     BISNIS INDONESIAJAKARTA Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memfinalkan revisi kode etik keagenan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pemasaran produk asuransi. 

Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono mengatakan revisi kode etik tersebut lebih menekankan pada upaya perlindungan agen dari praktik twisting dan poaching.

“Revisi ini terkait dengan praktik keagenan, proses revisi kode etik telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, sehingga diharapkan bisa diluncurkan dalam waktu dekat,” katanya belum lama ini.

Praktik twisting merupakan aksi pemindahan polis tidak etis dan dilakukan agen asuransi dengan membujuk pemegang polis1 untuk melepas atau menebus polis.

Selain itu, pemegang polis juga dibujuk menggunakan sebagian atau seluruh nilai tunai polis untuk dibelikan polis yang baru, baik pada perusahaan yang mempekerjakan agen itu atau pada perusahaan asuransi lain.

Hal itu terjadi apabila agen suatu perusahaan asuransi jiwa pindah ke perusahaan asuransi jiwa yang laindan praktik twisting banyak terjadi setelah ada indikasi pembajakan agen {poaching).

Dia menuturkan perkembangan industri asuransi di Tanah Air sangat pesat demikian juga dengan pertumbuhan jumlah agen, sehingga kode etik keagenan yang sudah diberlakukan sejak 2004 itu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kode etik itu perlu diperbaiki mengingat keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selama ini, ada definisi yang berbeda-beda mengenai istilah pouching dan twisting. Hal ini yang akan kami samakan agar tidak ada kesalahpahaman,” tegas dia.

Stephen menuturkan, pelaku industri berharap para agen bisa lebih profesional, produktif, dan berkualitas dalam melayani nasabah.

Terkait dengan sertifikasi agen asuransi, data AAJI menunjukkan jumlah agen asuransi saat ini mencapai 150.000 agen masih produktif dan bersertifikat penuh.

Jumlah tersebut berkurang hingga 40% dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu yang mencapai sekitar 200.000 agen, menyusul pemberlakuan regulasi yang mensyaratkan lisensi penuh per Juli 2010.

Selain agen yang telah berserti-fikat penuh tersebut, lanjut dia, terdapat sekitar 44.000 agen yang masih berlisensi sementara, sehingga dilarang untuk melakukan aktivitas menjual produk asuransi.

“AAJI mendorong agen yang berlisensi sementara tersebut segera melakukan ujian sertifikasi agar dapat menjalankan kembali usaha dan berkontribusi pada industri asuransi,” katanya.

Pada kesempatan terpisah Corporate Marketing and Communication Director PT Prudential Life Assurance Nini Sumohandoyo mengatakan pihaknya telah memutus kontrak sejumlah agen yang belum bersertifikat.

“Pemutusan kontrak tersebut terkait dengan regulasi yang mengharuskan semua agen wajib berlisensi sejak 1 Juli 2010, sehingga yang belum bersertifikat dilarang melakukan kegiatan usaha,” tuturnya.

Hingga saat ini, jumlah agen Prudential yang bersertifikat mencapai 62.000 agen.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak pelaku usaha” asuransi untuk menghentikan kontrak kerja sama dengan agen asuransi jiwa yang belum bersertifikat hingga hariini. (06/SYLVIANA PRAVITA R.K.N.)

Entitas terkait

AAJI |Jumlah |Kode |Pemutusan |Praktik |Prudential |Revisi |Stephen |Terkait |BISNIS INDONESIA |Corporate Marketing |Lembaga Keuangan |SYLVIANA PRAVITA |Tanah Air |Badan Pengawas Pasar Modal |Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono |JAKARTA Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia |Communication Director PT Prudential Life Assurance Nini Sumohandoyo |

Ringkasan Artikel Ini
Hal itu terjadi apabila agen suatu perusahaan asuransi jiwa pindah ke perusahaan asuransi jiwa yang laindan praktik twisting banyak terjadi setelah ada indikasi pembajakan agen {poaching). Dia menuturkan perkembangan industri asuransi di Tanah Air sangat pesat demikian juga dengan pertumbuhan jumlah agen, sehingga kode etik keagenan yang sudah diberlakukan sejak 2004 itu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Terkait dengan sertifikasi agen asuransi, data AAJI menunjukkan jumlah agen asuransi saat ini mencapai 150.000 agen masih produktif dan bersertifikat penuh. Selain agen yang telah berserti-fikat penuh tersebut, lanjut dia, terdapat sekitar 44.000 agen yang masih berlisensi sementara, sehingga dilarang untuk melakukan aktivitas menjual produk asuransi.

Jumlah kata di Artikel : 468
Jumlah kata di Summary : 107
Ratio : 0,229

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.

Sumber : http://bataviase.co.id/node/300757

 

Tinggalkan komentar